Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021

6. Ketercapaian Indikator Kinerja Standar Penilaian Penelitian

6.1 LPPM memastikan Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa setiap tahun akademik dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas; c) akuntabel, serta yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan Serta memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
Download

6.1.1 Adanya perencanaan PkM: adanya agenda PkM

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.2 Adanya keterlibatan reviewer internal dan eksternal dalam proses penilaian PkM.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.3 Pada proses pelaksanaan: adanya kesesuaian pelaksanaan PkM dengan roadmap PkM yang tersedia

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.4 Pada proses pelaksanaan: adanya kesesuaian pelaksanaan PkM dengan proposal

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.5 Pada proses pelaksanaan: adanya kesesuaian isi PkM dengan proposal

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.6 Pada proses pelaksanaan: adanya kesesuaian waktu pelaksanaan PkM dengan proposal

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.1.7 Pada proses pelaksanaan: adanya kesesuaian anggaran/ dana pelaksanaan PkM dengan proposal.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.2 Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat yang dilsakanakan oleh dosen dan mahasiswa pad setiap tahun akademik dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
Download

6.2.1 Pada proses Evaluasi dan Perbaikan: ada checklist atau instrumen penilaian kesesuaian PkM dosen dengan terkandung unsur edukatif yaitu memotivasi dosen dan mahasiswa agar terus meningkatkan mutu PkMnya

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.2 Pada proses Evaluasi dan Perbaikan: ada checklist atau instrumen penilaian kesesuaian PkM dosen dengan terkandung unsur objektif yaitu penilaian tidak berdasarkan pengaruh subjektifitas

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.3 Pada proses Evaluasi dan Perbaikan: ada checklist atau instrumen penilaian kesesuaian PkM dosen dengan terkandung unsur akuntabel yaitu penilaian PkM yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.2.4 Pada proses Evaluasi dan Perbaikan: ada checklist atau instrumen penilaian kesesuaian PkM dosen dengan terkandung unsur transparan yaitu penilaian proses dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemabgku kepentingan

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).
6.3 LPPM menetapkan Kriteria minimal penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan dosen dan mahasiswa pad setiap tahun akademik meliputi: a) tingkat kepuasan masyarakat; b) terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c) dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d) terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e) teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Download

6.3.1 Ada Tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian berdasarkan hasil penilaian hasil PkM.

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.2 Penilaian Pengabdian kepada Masyarakatmahasiswa dalam rangka kegiatan praktik lapangan (PKL) diatur berdasarkan peraturan yang berlaku di institusi sesuai dengan pedoman

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.3 Adanya penilaian terhadap Tingkat kepuasan masyaraka.

1
Base Line - 2020(75%).
2
Periode - 2021(>85%).

6.3.4 Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program berdasarkan hasil evaluasi pada kegiatan PkM yang dilaksanakan yang tergambar pada LPJ PkM

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.5 PkM Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.6 Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.7 Teratasinya masalah social dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

6.3.8 Adanya LPJ kegiatan monev PkM minimal 1 tahun sekali

1
Base Line - 2020(100%).
2
Periode - 2021(100%).

7. Strategi Pencapaian Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)